nasional

Kasus Tuduhan Pelecehan di Sukoharjo: Merasa Disudutkan, Panji Sukma Ungkap Kronologi dan Fakta Versinya

KS1
Rabu, 1 April 2026 | 19:40 WIB
Kasus Tuduhan Pelecehan di Sukoharjo: Merasa Disudutkan, Panji Sukma Ungkap Kronologi dan Fakta Versinya. (KlikSoloNews/dok Adhirajasa)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Penulis Panji Sukma Herasih akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang menyeret namanya. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial SS ke Polres Sukoharjo dan sempat menjadi perbincangan luas di media sosial.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan SFA Solo Baru pada Rabu (1/4/2026). Dalam kesempatan itu, Panji mengaku sempat memilih diam meski menerima banyak tekanan dan hujatan publik.

“Saya sebenarnya tidak ingin muncul untuk klarifikasi. Saya sudah mencoba diam, tapi ketika nama almarhum ayah saya mulai dibawa-bawa, saya merasa perlu bicara,” ujar Panji.

Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Panji menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap pelapor.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan pelecehan ataupun kekerasan seksual terhadap saudari SS,” ucapnya.

Panji menjelaskan, perkenalannya dengan SS bermula dari pesan langsung (DM) di Instagram. Saat itu, SS menghubunginya untuk berkonsultasi terkait karya tulis.

Pertemuan pertama dilakukan untuk membahas tulisan yang dibawa oleh SS. Namun, komunikasi tersebut tidak berlanjut karena SS disebut tidak lagi mengembangkan karya tulisnya.

“Setelah itu, dia tidak melanjutkan menulis. Jadi pembahasan soal sastra juga berhenti,” jelas Panji.

Meski demikian, hubungan keduanya disebut semakin dekat. Panji mengungkapkan bahwa SS kerap datang ke rumahnya, bahkan beberapa kali menginap dan menjalani aktivitas sehari-hari seperti makan, mandi, hingga berada di ruang pribadinya.

Menurutnya, hal tersebut berlangsung secara wajar karena di rumahnya juga terdapat anggota keluarga, termasuk ibunya. Ia juga menyebut SS sering membantu aktivitas rumah tangga.

Tuduhan Dinilai Tidak Masuk Akal

Panji menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya janggal. Ia menyebut, setelah tanggal yang disebut sebagai waktu kejadian, SS masih sering datang dan beraktivitas seperti biasa di rumahnya.

“Kalau memang terjadi seperti yang dituduhkan, kenapa setelah itu dia masih sering datang ke rumah saya,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan konflik mulai muncul saat SS mengetahui dirinya kembali menjalin hubungan dengan mantan pacarnya. Dalam situasi tersebut, Panji menyebut adanya tindakan yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pasangannya.

Panji turut mengungkapkan sebelum kasus ini viral, dirinya sempat diminta untuk membuat pengakuan di media sosial.

“Saya diminta mengakui telah melakukan pelecehan di media sosial, jika tidak maka akan dibawa ke jalur hukum. Saya memilih tidak menanggapi karena merasa tidak melakukan,” tegasnya.

Saat ini, Panji menyatakan telah menghentikan komunikasi dengan SS dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang, termasuk Polres Sukoharjo.

Kronologi Versi SS

Kasus ini beermula dari seorang perempuan berinisial SS (30), warga Boyolali, resmi melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual ke Polres Sukoharjo. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang seniman berinisial PS (34) atau Panji Sukma, warga Mojolaban.

Kuasa hukum SS, Achmad Bachrudin, menyampaikan laporan ini merupakan langkah hukum setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

“Lokus kejadian berada di Mojolaban, sehingga kami melaporkan ke Polres Sukoharjo,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Achmad menjelaskan, pengaduan awal sebenarnya telah dilakukan sejak akhir 2025 melalui layanan resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh UPTD PPA Boyolali sebelum akhirnya dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, dugaan kekerasan terjadi dalam konteks relasi kuasa antara mentor dan murid, sekaligus dalam hubungan profesional kerja. Situasi tersebut diduga disertai manipulasi psikologis terhadap korban.

Kejadian tuduhan pelecehan disebut terjadi pada 5 November 2025 di rumah terlapor yang berada di wilayah Mojolaban, Sukoharjo.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan saat ini korban masih mengalami trauma dan dalam pendampingan intensif.

“Saat ini klien kami mengalami trauma berat dan masih mendapatkan pendampingan psikologis dari relawan Savara,” jelas Achmad.

Ia menegaskan, langkah hukum ini tidak hanya bertujuan untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi juga membuka ruang aman bagi korban lain agar berani melapor.

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (KS01)

Tags

Terkini