nasional

Patroli Gabungan Kedungwuni Amankan Puluhan Balon Udara Liar dan Petasan Jumbo Pasca-Lebaran

KS1
Minggu, 29 Maret 2026 | 14:00 WIB
Patroli Gabungan Kedungwuni Amankan Puluhan Balon Udara Liar dan Petasan Jumbo Pasca-Lebaran. (KlikSoloNews/dok)

PEKALONGAN, KLIKSOLONEWS.COM – Tim gabungan tiga pilar di Kecamatan Kedungwuni menggelar patroli skala besar untuk mengantisipasi tradisi balon udara liar dan penyalaan petasan pasca-Lebaran, Sabtu (28/3/2026) pagi.


Dalam operasi tersebut, puluhan balon udara berbagai ukuran hingga petasan berukuran jumbo berhasil diamankan dari sejumlah titik rawan di wilayah Kedungwuni.


Patroli menyasar beberapa lokasi, mulai dari Kelurahan Pekajangan, Kedungwuni Timur, hingga desa-desa seperti Tangkil Kulon, Tangkil Tengah, Podo, dan Ambokembang.


Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kapolsek Kedungwuni Amin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan publik.


“Penyisiran ini kami lakukan bersama Koramil dan pihak kecamatan. Fokus utama kami adalah menghentikan penerbangan balon udara liar dan penyulutan petasan yang berpotensi membahayakan pemukiman serta jaringan listrik,” ujar Iptu Amin.


Dari hasil patroli, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang siap diterbangkan maupun disulut warga. Di antaranya:




  • Desa Tangkil Kulon: 1 petasan jumbo setinggi 140 cm, diameter 30 cm

  • Kedungwuni Timur: 17 balon udara setinggi 8 meter

  • Tangkil Tengah: 6 balon udara setinggi 5 meter

  • Pekajangan: 8 balon udara setinggi 5 meter

  • Desa Podo: 6 balon udara setinggi 3 meter

  • Desa Ambokembang: 6 balon udara, bubuk mercon, dan petasan ukuran sedang


Temuan petasan berukuran besar menjadi perhatian khusus aparat.


“Petasan raksasa seperti ini sangat berbahaya, terutama jika meledak di kawasan padat penduduk,” tambahnya.


Selain berpotensi memicu kebakaran, balon udara liar juga dinilai membahayakan keselamatan penerbangan. Balon tanpa kendali dapat tersedot mesin pesawat atau mengganggu jalur udara.


Tak hanya itu, balon yang tersangkut di jaringan listrik seperti kabel PLN atau SUTET kerap menyebabkan gangguan hingga pemadaman listrik massal.


Iptu Amin menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.


“Kami memberikan pemahaman bahwa balon udara liar ada sanksi hukumnya karena membahayakan keselamatan orang lain,” tegasnya.


Operasi ini melibatkan puluhan personel dari berbagai unsur, termasuk Dalmas Polres Pekalongan di bawah pimpinan AKP Suhadi, Polsek Kedungwuni, Koramil, serta pihak Kecamatan.


Kehadiran tim gabungan diharapkan mampu menekan potensi konflik sosial yang kerap muncul akibat suara petasan, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif pasca-Lebaran. (ks01)

Tags

Terkini