SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Aksi vandalisme yang dilakukan sekelompok pemuda di kawasan Jalan A. Yani, tepatnya di timur lampu merah Ngemplak, berujung penindakan aparat kepolisian.
Sebanyak 10 orang berhasil diamankan oleh Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta pada Sabtu (22/3/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin dan mendapati para pelaku sedang melakukan aksi coret-coret pada pintu gerbang toko serta area lahan kosong.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, mengungkapkan para pemuda sempat mencoba kabur saat akan diperiksa.
“Ketika didatangi petugas, mereka berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan di lokasi,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa cat semprot (pilox) dan petasan yang diduga digunakan dalam aksi vandalisme tersebut.
Namun, situasi berkembang ketika salah satu pelaku menunjukkan sikap mencurigakan saat diinterogasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mengecek isi telepon genggam milik pelaku.
Dari hasil pengecekan, ditemukan foto obat penenang yang memperkuat kecurigaan petugas.
“Setelah itu kami lakukan penyisiran di sekitar lokasi dan ditemukan obat penenang serta satu pisau lipat,” ujar Edi.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan ponsel para pelaku, polisi juga menemukan foto tameng Dalmas yang telah dicoret tulisan “1312” menggunakan cat pilox, serta gambar rompi PHH yang sedang dikenakan seseorang.
Temuan ini kini turut didalami oleh pihak kepolisian untuk mengetahui motif dan keterkaitannya dengan aksi para pelaku.
Sepuluh pemuda yang diamankan diketahui berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jakarta, Banjarsari, Sragen, Jebres, hingga Kartasura.
"Adapun identitas para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MSQ (22) dan MR (20) warga Jakarta, JP (20), DAN (22), FF (21), ASM (25), dan DSK (28) warga Banjarsari, AAT (22) warga Sragen, SD (21) warga Jebres, serta BOA (21) warga Kartasura," paparnya.
Kasat Samapta menambahkan Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 butir obat penenang jenis Alprazolam, 1 buah pisau lipat, 10 buah cat pilox, 1 buah senter, 9 unit handphone, 1 box petasan jenis Nissile, 1 buah kembang api, serta 4 unit sepeda motor.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit Reskrim dan Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi serupa serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Solo.(ks01)