SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berhasil mengungkap kasus perdagangan emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,9 triliun. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang melakukan perdagangan hingga ekspor dengan menggunakan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI). Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Beberapa wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, serta sejumlah daerah lainnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Dittipideksus melakukan penggeledahan awal di lima lokasi pada 19–20 Februari 2026. Lokasi tersebut berada di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya.
Dua lokasi berada di Nganjuk, yakni satu rumah tinggal dan satu toko emas. Sementara tiga lokasi lainnya berada di Surabaya yang terdiri dari satu rumah tinggal serta dua perusahaan pemurnian emas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp150 miliar, serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti tambahan.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak hanya menjerat para pelaku dengan tindak pidana pertambangan ilegal, tetapi juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan konsep semi stand alone money laundering. Konsep ini memungkinkan seseorang diproses secara hukum atas pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum sepenuhnya dibuktikan di pengadilan.
Untuk pengembangan penyidikan, pada Kamis (12/3/2026) penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.
Penggeledahan dilakukan guna memperkuat pembuktian terkait proses pemurnian serta tata niaga jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan maupun keuangan negara. Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana serta aset hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money dan follow the assets.