nasional

Forkopimda Sukoharjo Musnahkan Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat 2026

KS1
Kamis, 12 Maret 2026 | 15:00 WIB
Forkopimda Sukoharjo Musnahkan Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat 2026 (Kliksolonews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COMPolres Sukoharjo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sukoharjo (Forkopimda) melakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan Candi 2026. Kegiatan tersebut digelar usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo, Kamis (12/3/2026).


Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menindak berbagai pelanggaran hukum, terutama peredaran narkotika, minuman keras ilegal, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.


Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 745 botol minuman keras impor berbagai merek, 705 liter miras jenis ciu, 1.012,6 gram ganja, 868,38447 gram sabu, serta 480 butir pil inex.


Selain itu, aparat juga memusnahkan 23,05 gram tembakau sintetis atau sinte (gorila), 8,50079 gram cairan sintetis ganja, serta 202 unit knalpot brong yang sebelumnya diamankan dari berbagai penindakan di wilayah hukum Polres Sukoharjo.


Kapolres Sukoharjo, Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba, miras ilegal, serta berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami bersama Forkopimda dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo agar tetap aman dan kondusif, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kapolres.


Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, miras ilegal, maupun aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.


Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan layanan call center kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan suatu kejadian.


Layanan Polri 110 dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis sebagai sarana pelaporan cepat kepada kepolisian,” pungkasnya. (KS2)

Tags

Terkini