nasional

Sengketa Tanah Pajang Solo: Beli Rumah Lewat Notaris, Berujung Kalah Gugatan

KS1
Rabu, 18 Februari 2026 | 16:32 WIB
Sengketa Tanah Pajang Solo: Beli Rumah Lewat Notaris, Berujung Kalah Gugatan. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM  – Perjalanan panjang sengketa rumah yang dialami pasangan Suyadi dan Sri Marwini di Kelurahan Pajang, Kota Solo, masih terus berlanjut.

Meski telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2014, keduanya harus menerima kenyataan pahit dieksekusi dari rumah yang mereka beli secara prosedural melalui notaris.

Sri Marwini menuturkan, kisah ini bermula pada 2013 ketika dirinya ditawari tiga unit rumah oleh seorang kenalan. Dari ketiga opsi tersebut, ia dan suaminya tertarik pada satu rumah di kawasan Pajang yang saat itu atas nama Subarno.

Tanpa menyebutkan nilai transaksi, Sri Marwini memastikan proses jual beli dilakukan secara resmi melalui notaris. Bahkan, sebelum pembayaran dilakukan, ia meminta pihak notaris melakukan pengecekan dokumen dan status hukum rumah sebanyak dua kali untuk memastikan tidak ada persoalan.

Setelah proses administrasi rampung dan sertifikat selesai balik nama, pasangan ini resmi menempati rumah tersebut pada awal 2014. Saat itu, mereka merasa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, sekitar empat bulan setelah menempati rumah tersebut, situasi berubah drastis. Pada suatu malam, seorang perempuan bernama Suwarti, warga Wonogiri, datang bersama kuasa hukumnya dan mengklaim sebagai pemilik sah rumah itu.

Sri Marwini menunjukkan fotokopi SHM atas nama suaminya sebagai dasar kepemilikan. Dari pertemuan tersebut, pasangan ini baru mengetahui bahwa rumah yang mereka beli ternyata tengah disengketakan.

Suwarti bahkan sempat mengajak mereka mencari keberadaan Subarno, penjual rumah tersebut. Namun ketika didatangi ke alamat yang diketahui, Subarno sudah tidak berada di lokasi dan tidak diketahui keberadaannya.

Dugaan Permintaan Uang Rp 500 Juta

Masalah semakin pelik ketika Sri Marwini didatangi seseorang di toko aluminium dan kaca miliknya di kawasan Makamhaji. Orang tersebut diduga menyampaikan pesan dari pihak Suwarti.

Ia diminta membayar Rp 500 juta apabila tidak ingin perkara dibawa ke ranah hukum. Permintaan itu ditolak karena Sri Marwini merasa telah melakukan transaksi sesuai prosedur dan tidak memiliki dana sebesar itu.

Tak lama berselang, surat panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun diterima.

Sejak 2014, Sri Marwini dan Suyadi harus bolak-balik menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Tinggi Semarang, hingga PTUN.

Proses hukum yang berlangsung lebih dari satu dekade itu berujung pada kekalahan di berbagai tingkat peradilan. Pada 2026, putusan eksekusi pun dijalankan.

Sri Marwini mengaku perjuangan hukum tersebut telah menguras biaya hingga miliaran rupiah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati putusan pengadilan.

Soroti Kejanggalan Dokumen Lawan

Dalam persidangan, Sri Marwini mengaku menemukan kejanggalan pada dokumen sertifikat yang ditunjukkan pihak penggugat. Sertifikat tersebut disebut terbit tahun 1998, namun menurutnya memiliki sejumlah ketidaksesuaian, termasuk penggunaan istilah departemen yang dinilai tidak relevan dengan periode penerbitan.

Ia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, terutama karena menurutnya kode dan format tidak sesuai standar Badan Pertanahan Nasional.

Meski rumah telah dieksekusi, Sri Marwini menegaskan perjuangan belum berhenti. Ia menyebut upaya kasasi masih ditempuh, meski tidak merinci tahapannya.

Baginya, persoalan ini bukan semata tentang kehilangan rumah, tetapi juga tentang kepastian hukum bagi masyarakat yang telah beritikad baik dalam transaksi jual beli properti.

Sri Marwini berharap kasus yang menimpanya menjadi perhatian agar tidak terulang pada masyarakat lain, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Kami sudah menjalani proses sesuai prosedur dan percaya pada sistem. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa orang lain,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan terkait pentingnya kehati-hatian dalam transaksi properti serta perlunya kepastian hukum dalam perlindungan hak kepemilikan tanah dan bangunan. (KS01)

Tags

Terkini