nasional

KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemprov Kaji Diskon 5 Persen hingga Akhir Tahun

KS1
Jumat, 13 Februari 2026 | 18:19 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemprov Kaji Diskon 5 Persen hingga Akhir Tahun. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.

Bahkan, pemerintah daerah tengah mengkaji relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Gedung A Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Ia didampingi Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhammad Masrofi.

“Kami menegaskan, posisi tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk PKB di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menginstruksikan agar dilakukan pengkajian penerapan relaksasi PKB sebesar kurang lebih 5 persen pada 2026.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas dinamika di masyarakat terkait penerapan opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen untuk PKB. Pada awal 2025, masyarakat sempat menikmati relaksasi “merah putih” berupa diskon sebesar 13,94 persen selama Januari–Maret 2025. Setelah periode diskon berakhir, besaran pajak terasa meningkat karena kembali ke tarif normal.

Untuk itu, Gubernur menginstruksikan pengkajian relaksasi baru sebesar sekitar 5 persen pada 2026.

Penerapan diskon PKB 5 persen akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, postur APBD Jawa Tengah, keberlanjutan program pembangunan, daya beli dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Rencananya, apabila anggaran mencukupi, relaksasi akan diberlakukan hingga akhir 2026.

Meski ada diskon 5 persen, besaran PKB kendaraan yang sama di Jawa Tengah disebut masih lebih rendah dibanding Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

BBNKB II Kendaraan Bekas Tetap Gratis

Selain rencana diskon PKB 5 persen, Pemprov Jateng juga memastikan kebijakan BBNKB II gratis untuk kendaraan bekas tetap berlaku pada 2026.

Pembebasan yang diberikan meliputi Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan bekas. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, TNKB, dan BPKB

  • SWDKLLJ


Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar data kepemilikan lebih tertib.

Terkait target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, Pemprov Jateng mengandalkan pertumbuhan kendaraan baru, penagihan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak

Melalui skema opsen sesuai UU Pajak Daerah, setoran pajak dari Samsat kini langsung masuk ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui mekanisme bagi hasil seperti sebelumnya.

Pemprov juga mendorong pemerintah kabupaten/kota aktif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan di Jawa Tengah, terutama untuk infrastruktur jalan, program pendidikan, termasuk sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri.

Selain dari sektor pajak, Pemprov Jateng juga berupaya mengoptimalkan PAD melalui optimalisasi kinerja BUMD dan pengelolaan aset daerah secara maksimal. (KS01)

Tags

Terkini