nasional

Juru Bicara PB XIV Nilai Fadli Zon Keliru Pahami Persoalan Hibah Keraton Surakarta di DPR

KS1
Jumat, 23 Januari 2026 | 18:19 WIB
Juru Bicara PB XIV Nilai Fadli Zon Keliru Pahami Persoalan Hibah Karaton Surakarta di DPR. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM  – Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, menilai Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon tidak memahami secara utuh persoalan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Penilaian tersebut disampaikan menyusul pernyataan Fadli Zon dalam forum resmi DPR RI yang menyebut Karaton Surakarta selama ini menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga APBN yang diklaim diterima secara pribadi dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Menurut KPA Singonagoro, pernyataan Menteri Kebudayaan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan mencerminkan minimnya pemahaman terhadap sejarah, sistem adat, serta tata kelola keuangan Karaton Surakarta.

“Pernyataan tersebut adalah tuduhan jahat dan tidak didukung data yang sahih. Sangat disayangkan seorang menteri berbicara di forum negara tanpa membawa fakta yang valid. Kami menduga informasi yang diterima berasal dari sumber yang tidak pernah dikonfirmasi,” tegas KPA Singonagoro.

KPA Singonagoro menegaskan  dana hibah yang selama ini diterima Karaton Surakarta ditransfer melalui rekening atas nama SISKS Pakoe Boewono XIII, yang merupakan nama jabatan resmi Sunan, bukan rekening pribadi dalam pengertian hukum adat dan sejarah Karaton.

“Nama SISKS Pakoe Boewono XIII adalah nama jabatan raja Karaton Surakarta. Mekanisme ini justru dilakukan atas arahan pemerintah sendiri. Maka sangat keliru jika dipersepsikan sebagai penerimaan pribadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum menyampaikan pernyataan di hadapan Komisi X DPR RI, semestinya Menteri Kebudayaan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memahami secara mendalam relasi historis Karaton dengan negara, termasuk Gubernur Jawa Tengah.

“Gubernur Jawa Tengah pasti memahami sejarah mengapa dana hibah disalurkan melalui rekening atas nama jabatan Sunan. Ini bukan praktik menyimpang, tetapi lahir dari sejarah panjang hubungan Karaton dan negara,” ujarnya.

Terkait tudingan Karaton Surakarta tidak pernah menyampaikan LPJ hibah, KPA Singonagoro menilai narasi tersebut sebagai klaim yang tidak memahami mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Ia menegaskan, dalam aturan hibah, penerima tidak mungkin kembali mendapatkan hibah apabila LPJ sebelumnya belum diselesaikan. Selain itu, jika benar LPJ tidak disampaikan, hal tersebut sudah pasti menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Faktanya, Karaton Surakarta masih menerima hibah hingga saat ini. Itu bukti nyata bahwa LPJ selalu disampaikan. Jika tidak, mustahil hibah bisa kembali dicairkan dan pasti sudah lama menjadi temuan BPK,” tegasnya.

Dana APBN Bukan Diterima dalam Bentuk Uang

KPA Singonagoro juga meluruskan pernyataan Fadli Zon terkait dana APBN yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah. Ia menegaskan dana tersebut tidak pernah diterima Karaton Surakarta dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pembangunan fisik atau bangunan jadi.

“Dana APBN itu diwujudkan dalam pembangunan fisik dan dikerjakan langsung oleh kementerian atau satuan kerja terkait. Karaton tidak pernah menerima uangnya. Jadi jika ada narasi Karaton menerima puluhan miliar rupiah secara tunai, itu tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, pihak Sri Susuhunan Pakubuwono XIV menyatakan terbuka sepenuhnya terhadap proses hukum. Bahkan, Karaton Surakarta siap melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana negara.

“Kami terbuka. Jika memang ada penyalahgunaan dana hibah, khususnya dalam bentuk pembangunan fisik dari APBN, silakan diproses secara hukum. Kami siap melaporkan dan mengawal,” kata KPA Singonagoro.

Ia juga menyebut pihak Karaton telah melakukan kajian hukum serta pemetaan anggaran yang masuk ke Karaton Surakarta agar ke depan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan anggaran negara.

“Kami akan mengawal setiap rupiah anggaran negara. Jika ada oknum yang terbukti menyalahgunakan, harus mendapat sanksi hukum yang tegas,” tambahnya.

Dalam pernyataan penutupnya, KPA Singonagoro menyayangkan sikap Menteri Kebudayaan yang dinilainya tidak memahami secara mendalam sejarah, adat, dan persoalan budaya Karaton Surakarta.

“Pernyataan tersebut sangat memalukan dan berpotensi mencoreng citra Presiden Prabowo, karena menterinya berbicara tanpa pemahaman utuh terhadap adat dan budaya Karaton Surakarta,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa Karaton Surakarta menerima hibah dari berbagai sumber pemerintah dan menekankan perlunya pertanggungjawaban hibah tersebut.

Pernyataan inilah yang kemudian menuai keberatan keras dari pihak Karaton Surakarta karena dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.(KS01)

Tags

Terkini