nasional

Satresnarkoba Polresta Solo Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Barang Bukti Tembus 1 Kilogram

KS1
Selasa, 20 Januari 2026 | 17:44 WIB

Tersangka utama ACW dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk memburu jaringan besar yang diduga menjadi pemasok utama dari wilayah Jabodetabek.


“Kami berkomitmen menekan dan memutus peredaran narkotika di wilayah Solo Raya,” pungkas Kompol Arfian. (Ks2)

Halaman:

Tags

Terkini