JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Keamanan transportasi umum kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi penangkapan dua pria yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta.
Insiden memprihatinkan ini terjadi saat bus tengah melintasi kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial HW dan FTR merupakan pasangan sesama jenis. Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan di ruang publik saat kondisi bus sedang dipenuhi penumpang.
Kronologi kejadian pasangan sesama jenis berbuat asusila di Bus Transjakarta. Kejadian tersebut bermula saat korban mengira bocoran AC.
Tindakan tak senonoh bermula saat kondisi bus Transjakarta sedang padat. Menurut keterangan kepolisian, salah satu pelaku secara sengaja melakukan aksi eksibisionis terhadap pasangannya hingga mengeluarkan cairan.
Nahas, tindakan tersebut mengenai seorang penumpang wanita yang berada di dekat mereka. Awalnya, korban mengira cairan yang mengenai tubuhnya berasal dari tetesan air pendingin udara (AC) bus. Namun, setelah menyadari kejanggalan tersebut, korban langsung berteriak histeris.
Teriakan korban spontan menarik perhatian penumpang lain dan petugas kondektur. Berkat kesigapan penumpang dan petugas di lokasi, kedua pelaku berhasil diamankan di tempat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
\Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami telah mengamankan HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban," ujar AKBP Onkoseno pada Jumat (16/1/2026).
Meskipun motif pastinya masih diselidiki, polisi mengonfirmasi bahwa kedua pelaku merupakan karyawan swasta. Saat ini, korban juga telah resmi membuat laporan kepolisian terkait pelecehan yang dialaminya.
Atas perbuatannya, HW dan FTR dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aksi eksibisionis dan pelecehan di ruang publik merupakan pelanggaran serius yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Imbauan Keamanan di Transportasi Umum
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian korban untuk melapor dan kesigapan warga dalam mengamankan pelaku. BPOM dan pihak otoritas transportasi juga terus diingatkan untuk meningkatkan pengawasan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum," tegas AKBP Onkoseno.(ks01)