nasional

DPR Segera Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Bob Hasan: Pekan Ini Mulai Bergulir

KS1
Sabtu, 17 Januari 2026 | 07:00 WIB
DPR Segera Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Bob Hasan: Pekan Ini Mulai Bergulir. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dipastikan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut proses pembahasan RUU tersebut bakal mulai bergulir pada pekan ini.

Menurut Bob Hasan, tahapan awal akan diawali dengan pembahasan naskah yang telah disusun dan disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR RI, sebelum kemudian masuk ke tahapan meaningful public participation atau pelibatan publik secara bermakna.

“RUU Perampasan Aset akan dibuka kembali pekan ini, mungkin diawali dengan penyusunan yang telah diselesaikan Badan Keahlian DPR. Setelah itu baru dilakukan proses meaningful public participation,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan, DPR tidak akan mempercepat maupun menunda pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah proses legislasi berjalan sesuai mekanisme dan nilai-nilai yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

“Tidak akan memundurkan waktu dan juga tidak akan memajukan waktu. Yang terpenting, RUU ini dibahas sesuai dengan kultur kita, kultur Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan tetap berlandaskan konstitusi, yakni UUD 1945,” jelasnya.

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025–2026. Rancangan undang-undang ini dinilai strategis karena mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset disahkan masuk Prolegnas bersama 51 daftar rancangan dan revisi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).

Dengan kembali dibukanya pembahasan RUU ini, publik menaruh harapan besar agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum dalam upaya pemulihan aset negara.(KS01)

Tags

Terkini