JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Menurut Andy, keterlibatan Adly semata-mata didasari keinginan membantu rekan, bukan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Andy menyebut, tudingan penipuan yang diarahkan kepada Adly Fairuz tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia menekankan kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang diterima, bahkan dalam jumlah yang lebih besar.
“Klien kami memang menerima fee profesional sebesar Rp300 juta. Namun, Adly sudah mengembalikan Rp500 juta. Itu bentuk tanggung jawab dan itikad baik,” ujar Andy dalam keterangannya.
Tak hanya mengembalikan dana utama, Adly Fairuz juga disebut telah memenuhi permintaan lain dari pihak penggugat. Andy menjelaskan, kliennya turut membayar biaya administratif sebesar Rp5 juta kepada kantor penggugat sesuai permintaan.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa Adly tidak berniat mengambil keuntungan secara tidak sah. Seluruh dana yang dinilai bukan menjadi hak kliennya telah dikembalikan secara penuh.
“Semua yang bukan hak klien kami sudah dikembalikan, bahkan lebih dari yang diterima,” tambah Andy.
Klarifikasi soal Julukan ‘Jenderal Ahmad’
Dalam kesempatan yang sama, Andy juga meluruskan isu terkait julukan ‘Jenderal Ahmad’ yang sempat dikaitkan dengan Adly Fairuz. Ia menegaskan bahwa sebutan tersebut bukanlah panggilan resmi maupun identitas yang pernah digunakan kliennya.
Andy menjelaskan bahwa nama lengkap kliennya adalah Ahmad Adly Fairuz, dan penggunaan istilah ‘Jenderal Ahmad’ hanyalah kiasan dari pihak penggugat yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik.
“Itu bukan sebutan yang pernah digunakan klien kami. ‘Jenderal Ahmad’ hanyalah opini dari penggugat dan sangat menyesatkan,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap perkara ini dapat dilihat secara objektif, dengan mempertimbangkan itikad baik serta klarifikasi yang telah disampaikan pihak Adly Fairuz.(KS01)