nasional

Jangan Asal Parkir! Jalan Perumahan Bukan Garasi, Ada Ancaman Pidana dan Denda Rp1,5 Miliar

KS1
Jumat, 16 Januari 2026 | 16:00 WIB
Jangan Asal Parkir! Jalan Perumahan Bukan Garasi, Ada Ancaman Pidana dan Denda Rp1,5 Miliar. (KlikSoloNews/dok AI)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Kebiasaan memarkir kendaraan di jalan umum, termasuk di depan rumah tetangga, kerap menimbulkan persoalan lingkungan dan konflik antarwarga.

Tidak jarang, kondisi ini memicu ketegangan sosial akibat terganggunya akses jalan, kenyamanan, hingga keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, memiliki kendaraan pribadi tanpa dukungan ruang garasi dinilai berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.

Di Indonesia, praktik parkir sembarangan di jalan umum sebenarnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Kendaraan yang diparkir hingga mengganggu fungsi jalan dapat dikenai sanksi hukum, baik administratif maupun pidana.

Larangan parkir yang mengganggu fungsi jalan tercantum dalam Undang-Undang tentang Jalan. Dalam Pasal 63 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan hingga menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenai sanksi.

Ruang manfaat jalan mencakup badan jalan, bahu jalan, serta area di sekitarnya yang diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas. Artinya, memarkir kendaraan di badan jalan atau di depan rumah orang lain hingga menghambat akses dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Ancaman Pidana dan Denda Maksimal Rp1,5 Miliar

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman hukumannya tergolong berat, yakni pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Sanksi ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap fungsi jalan dan kepentingan publik.

Selain Undang-Undang, larangan parkir sembarangan di jalan umum juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Aturan ini menekankan pentingnya menjaga fungsi jalan agar tetap aman, nyaman, dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memarkir kendaraan. Menggunakan garasi pribadi atau area parkir yang telah disediakan menjadi solusi terbaik untuk menghindari konflik sosial sekaligus risiko sanksi hukum. (KS01)

Tags

Terkini