nasional

PN Jakarta Selatan Vonis Laras Faizati 6 Bulan Percobaan, Akun Instagram Dimusnahkan

KS1
Jumat, 16 Januari 2026 | 11:38 WIB
PN Jakarta Selatan Vonis Laras Faizati 6 Bulan Percobaan, Akun Instagram Diperintahkan Dimusnahkan. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana masa percobaan selama enam bulan kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/1/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Laras terbukti bersalah, namun tidak perlu menjalani hukuman penjara selama masa percobaan tersebut.

Selain menjatuhkan vonis percobaan, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan satu akun media sosial Instagram milik terdakwa dengan nama pengguna @laraspaissati. Akun tersebut dinilai digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana yang didakwakan.

“Barang bukti berupa satu akun Instagram dinyatakan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, karena terkait langsung dengan tindak pidana,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel.

Tak hanya akun media sosial, satu unit telepon genggam merek Apple iPhone 16 yang digunakan Laras dalam perbuatan tersebut juga dirampas untuk negara. Hakim menilai perangkat itu memiliki nilai ekonomis dan berperan sebagai alat dalam tindak pidana.

Email dan Akun Gmail Dikembalikan

Di sisi lain, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan satu akun email dan satu akun Gmail milik Laras. Kedua akun tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara penghasutan yang disidangkan.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai tidak ada relevansi antara barang bukti tersebut dengan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak terdapat hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah faktor yang meringankan Laras Faizati Khairunnisa.

Beberapa pertimbangan meringankan tersebut antara lain sikap terdakwa yang sopan dan kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, usia yang masih muda, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Selain itu, Laras juga diketahui belum pernah terjerat perkara pidana sebelumnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa sekaligus peringatan agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tindakan yang melanggar hukum. (ks01)

Tags

Terkini