nasional

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar Rupiah

KS1
Rabu, 7 Januari 2026 | 15:00 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar Rupiah. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan perjudian online (judi online/judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Jaringan judol internasional ini diketahui terhubung dengan server dan jaringan luar negeri, mencakup kawasan Asia hingga Eropa.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7, yang menekankan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas nasional.

Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. Penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai daerah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian.

Sejumlah situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan besar 1XBET yang terhubung dengan jaringan internasional di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan lembar rekening koran.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memblokir lebih dari 100 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Pengembangan kasus terus dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.

Omzet Ratusan Miliar, Penegakan Hukum Menyasar Aset

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pengungkapan jaringan judi online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas secara sosial dan ekonomi,” ujar Wira Satya, Jumat (2/1/2026).

Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut diperkirakan meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam satu tahun. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

“Kami terus menelusuri aset dan pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Ke depan, Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan perkara, pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan agar proses hukum berjalan tuntas.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitar. (KS01)

Tags

Terkini