JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tambang yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan dilakukan melalui penegakan aturan pertambangan mineral dan batubara (minerba) secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu.
Bahlil menyatakan siap menghadapi siapa pun yang terbukti melanggar hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, negara harus hadir dan berwibawa dalam mengelola kekayaan alam nasional.
“Siapa pun yang melawan atau melanggar hukum dan aturan, maka sebagai pembantu presiden saya wajib menegakkan aturan. Negara tidak boleh kalah,” tegas Bahlil di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Melalui kerja satgas, jutaan hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali oleh negara setelah sebelumnya dimanfaatkan secara melanggar hukum.
Langkah tersebut, kata Bahlil, semata-mata dilakukan demi kepentingan rakyat dan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya.
Tata Kelola Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat
Bahlil menekankan penertiban sektor pertambangan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola tambang nasional.
Dengan pengelolaan yang tertib dan transparan, pendapatan negara dapat dimaksimalkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan.
“Kalau tata kelolanya baik, manfaatnya bisa kembali ke rakyat,” ujarnya.
Selain penindakan, Kementerian ESDM juga mendorong transformasi industri pertambangan agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Bahlil menegaskan bahwa kegiatan tambang harus seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin tambang dikelola secara maksimal, tapi lingkungan harus tetap dijaga. Tidak boleh semrawut,” kata Bahlil.
Ia menegaskan tambang adalah milik negara, sedangkan badan usaha hanya diberikan izin untuk mengelolanya. Oleh karena itu, seluruh aktivitas pertambangan wajib mengikuti kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Bahlil menyebut pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat lokal, koperasi, organisasi kemasyarakatan, serta UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.
Kebijakan ini bertujuan agar manfaat sektor tambang tidak hanya dinikmati oleh pengusaha besar, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.
“Saya berproses dari daerah dan pernah menjadi pengusaha daerah. Melalui perubahan undang-undang, kita beri kesempatan kepada koperasi dan organisasi kemasyarakatan,” pungkasnya.(KS01)