nasional

Mulai 2 Januari 2026, Tak Semua Pelaku Kejahatan Masuk Penjara: Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku

KS1
Kamis, 1 Januari 2026 | 08:30 WIB
Mulai 2 Januari 2026, Tak Semua Pelaku Kejahatan Masuk Penjara: Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Wajah penegakan hukum di Indonesia bersiap memasuki babak baru pada awal 2026. Pemerintah memastikan bahwa mulai 2 Januari 2026, tidak semua pelaku tindak pidana akan langsung dijatuhi hukuman penjara.

Sebagai gantinya, pidana kerja sosial akan diterapkan sebagai alternatif hukuman bagi narapidana dengan kriteria tertentu, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial saat ini tengah dimatangkan melalui koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga peradilan.

“Pelaksanaannya menunggu KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari. Koordinasi antara kepala lapas, rumah tahanan, dan pemerintah daerah juga sudah berjalan,” ujar Agus kepada awak media, Senin (29/12/2025).

Menurut Agus, kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru, tetapi juga menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menjadi masalah kronis di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam skema baru tersebut, narapidana yang memenuhi syarat tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Mereka akan diwajibkan menjalani pekerjaan sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Lokasi dan Jenis Pekerjaan Mulai Disiapkan

Meski waktu penerapan semakin dekat, Agus menegaskan pemerintah tidak bekerja sendiri. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menjalin koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) serta pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani para terpidana.

“Sudah ada sejumlah alternatif tempat dan jenis pekerjaan. Kami juga sudah berkirim surat ke Mahkamah Agung untuk membahas teknis pelaksanaannya,” jelasnya.

Di sisi lain, pembenahan internal lembaga pemasyarakatan tetap menjadi prioritas. Agus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang masih kerap dikendalikan dari dalam lapas.

Sebagai langkah tegas, sekitar 1.880 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Selain itu, pemerintah juga tengah mempercepat pembangunan 1.500 ruang tahanan tambahan dengan sistem super maximum security yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Jika masih ada yang mencoba mengendalikan kejahatan dari dalam lapas, kami akan bertindak tegas, termasuk terhadap oknum pegawai yang terlibat,” tegas Agus yang juga merupakan mantan Wakapolri.

Penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi tonggak baru reformasi pemidanaan di Indonesia, dengan pendekatan yang lebih humanis namun tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan ketertiban hukum.(ks01)

Tags

Terkini