SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah dengan modus pemalsuan identitas. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa empat unit mobil hasil kejahatan dan sejumlah dokumen palsu.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyandang dana, penyewa, pembuat identitas palsu, hingga penadah kendaraan. Pengungkapan kasus bermula dari laporan penipuan mobil rental di Kabupaten Pemalang pada 2 Desember 2025.
“Para pelaku menyewa satu unit Toyota Innova dengan menggunakan KTP dan identitas palsu. Setelah kendaraan dikuasai, mobil dibawa ke Jawa Timur dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap tersangka RDK berperan sebagai otak kejahatan sekaligus penyandang dana. Ia mencari target rental melalui media sosial dan mengatur seluruh rangkaian aksi. Sementara itu, tersangka KA bertugas mencari pembuat dokumen palsu serta menyiapkan jaminan fiktif. Tersangka lainnya berperan sebagai eksekutor pengambilan kendaraan, sopir pengantar ke luar daerah, hingga penghubung penjualan mobil.
Polisi juga menemukan keterlibatan tersangka yang khusus membuat identitas palsu seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, hingga akta cerai. Salah satu tersangka lainnya berperan membawa kendaraan untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Dari pengakuan para pelaku, sindikat ini diduga telah beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara, meski sementara baru satu korban yang melapor.
“Satu unit mobil hasil kejahatan dijual ke Kalimantan Selatan seharga Rp75 juta. Ada juga kendaraan lain yang sempat dikembalikan karena tidak laku, meskipun identitas palsu sudah diserahkan ke pemilik rental,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah, sementara polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang. (KS2)