nasional

Libur Natal dan Tahun Baru, Menaker Minta Perusahaan Swasta Beri Opsi WFA

KS1
Jumat, 19 Desember 2025 | 12:00 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru, Menaker Minta Perusahaan Swasta Beri Opsi WFA. (KlikSoloNews/dok Jogbether)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan di Indonesia agar memberikan kelonggaran sistem kerja kepada para pekerja dengan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap momentum libur akhir tahun sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan personal pekerja.

WFA sendiri merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan karyawan menjalankan tugas dari lokasi mana pun, tanpa terikat pada kantor fisik, selama target dan kinerja tetap terpenuhi.

Untuk sisa tahun 2025, pemerintah telah menyepakati sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama. Kesepakatan tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Adapun hari libur yang telah ditetapkan meliputi 25 Desember 2025 sebagai Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur Tahun Baru.

Kebijakan fleksibilitas kerja secara resmi telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk di dalamnya pegawai negeri yang bertugas di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.

Meski demikian, Menaker Yassierli berharap kebijakan serupa juga dapat diterapkan oleh sektor swasta. Ia menilai, pemberian kesempatan WFA bagi pekerja dapat membantu kelancaran aktivitas menjelang pergantian tahun tanpa mengganggu operasional perusahaan.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap tercipta iklim kerja yang adaptif, humanis, dan tetap produktif di tengah dinamika kebutuhan pekerja pada masa libur akhir tahun.(KS01)

Tags

Terkini