SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat menyikapi isu aktivitas penambangan di lereng Gunung Slamet yang viral di media sosial. Selain menghentikan sementara operasional tambang tertentu, Pemprov Jateng juga memperketat pengawasan serta menegakkan aturan sesuai kewenangan demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengatakan terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, seluruh izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.
Kelima perusahaan tersebut meliputi CV Smart Indo Cipta dengan jarak 19,4 kilometer dari kawasan gunung dan berstatus tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer dan juga tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer dengan status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer yang saat ini diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.
“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat dan akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus seusai dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).
Agus menambahkan, surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung telah dikeluarkan pada 4 November 2025 dan berlaku hingga 4 Januari 2026. Selama masa tersebut, perusahaan berada dalam pengawasan gabungan dari Kepolisian Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
“Jika sampai batas waktu tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban perbaikan teknis dan lingkungan, maka akan dilakukan pemberhentian lanjutan atau diusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait,” jelasnya.
Terkait foto-foto yang beredar di Google Earth dan dikaitkan dengan aktivitas pertambangan, Agus menegaskan bahwa gambar tersebut merupakan kegiatan eksplorasi panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi pada sekitar 2017. Saat itu dilakukan pengeboran di tiga titik, namun tidak ditemukan potensi uap panas bumi sesuai harapan.
“Pada tahun 2023 kegiatan tersebut sudah dihentikan dan dilakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” katanya.
Meski demikian, Agus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengawasan lingkungan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pertambangan ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menegaskan komitmen Pemprov Jateng dalam menindak tegas tambang ilegal. Hingga kini, sekitar 20 lokasi tambang ilegal di Jawa Tengah telah ditutup, di antaranya di wilayah Klaten, Boyolali, dan Magelang.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional. Usulan tersebut diajukan menyusul temuan aktivitas pertambangan di lereng gunung tersebut.
“Kita sudah mengajukan ke Kementerian LHK agar Gunung Slamet menjadi wilayah Taman Nasional, dan saat ini masih menunggu keputusan,” ujar Ahmad Luthfi.
Selain itu, Pemprov Jateng juga telah membentuk satuan tugas untuk melakukan identifikasi menyeluruh terhadap persoalan pertambangan di kawasan Gunung Slamet. (KS2)