nasional

Kejari Surakarta Sita Rp320 Juta Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

KS1
Selasa, 9 Desember 2025 | 09:44 WIB
Kejari Surakarta Sita Rp320 Juta Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI (Kliksolonews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta kembali memperkuat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo. Tim Pidana Khusus Kejari Surakarta menyita uang senilai Rp320.700.000 yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut.


Penyitaan dilakukan pada Senin (8/13) dan uang itu langsung diamankan melalui rekening penitipan (RPL) Kejaksaan Negeri Surakarta.


Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, membenarkan penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.


“Penyidik Kejari Surakarta pada hari Senin telah menyita barang bukti uang sebesar Rp320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI. Uang tersebut saat ini sudah disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Supriyanto, Selasa (9/12).


Ia menjelaskan bahwa penyidikan yang tengah berlangsung mencakup penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Solo kepada KONI Kota Solo untuk periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Hingga kini, lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan.


Selain itu, Kejari Surakarta juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan audit dan menghitung secara resmi potensi kerugian negara.


“Kami masih mengusut secara menyeluruh. Koordinasi dengan BPKP sedang berlangsung untuk menghitung besarnya kerugian negara. Proses ini akan terus kami percepat,” tegasnya.


Kejari Surakarta menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung pengembangan olahraga di Kota Solo. (KS1)

Tags

Terkini