nasional

Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara

KS1
Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB
Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat hukuman terhadap penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama menjadi 12 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.

Putusan ini termuat dalam perkara nomor 11858 K/PID.SUS/2025 dan telah dipublikasikan melalui laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan “Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun.”

Pernyataan tersebut diunggah pada Kamis (4/12/2025) sebagai bagian dari informasi resmi terkait perkembangan perkara.

Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun Liza Utari bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Putusan dibacakan pada Selasa, 25 November 2025, dan saat ini tercatat dengan status “perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi majelis” berdasarkan keterangan pada laman Kepaniteraan MA.

Kasus yang menjerat I Wayan Agus Suartama atau biasa disapa Agus Buntung sebelumnya telah bergulir di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual, Agus Buntung.

Terdakwa merupakan penyandang tunadaksa yang didakwa melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban.

Namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi karena menilai hukuman sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan. MA akhirnya mengabulkan kasasi jaksa dan menetapkan pidana penjara yang lebih berat.

Putusan ini menegaskan sikap MA dalam memberikan hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk terhadap penyandang disabilitas yang bertindak sebagai pelaku.

Proses minutasi masih berlangsung dan vonis akan segera berkekuatan hukum tetap setelah tahapan administrasi selesai. (KS01)

Tags

Terkini