JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Interpol dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menangkap buronan kelas kakap Dewi Astutik alias PA (43), yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyelundupan dua ton sabu senilai Rp 5 triliun.
Penangkapan berlangsung di Kamboja, sebagaimana dikonfirmasi sumber internal pada Selasa (2/12/2025).
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dijadwalkan menjemput langsung Dewi dan membawanya ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lanjutan.
BNN memastikan Dewi ditangkap pada Senin (1/12/2025). Lembaga tersebut menjadwalkan konferensi pers resmi hari ini untuk membeberkan detail operasi internasional yang melibatkan lintas negara tersebut.
Dewi Astutik telah lama menjadi perhatian internasional karena masuk dalam daftar buruan Interpol. Ia diduga merupakan aktor utama jaringan narkoba lintas negara, khususnya dalam penyelundupan dua ton sabu yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Profil Dewi Astutik: Mantan TKW yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Dewi diketahui pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di sejumlah negara Asia sebelum diduga terseret ke jaringan narkoba internasional.
Keterangan warga membenarkan jejak Dewi di beberapa daerah. Gunawan, Kepala Dusun Dukuh Sumber Agung, menyebut Dewi pernah tinggal di wilayah tersebut pada 2009 setelah menikah dengan pria lokal.
“Belum pernah bertemu langsung, tapi dia pendatang dari Slahung dan menikah dengan warga sini. Kapan dia berangkat jadi TKW, saya kurang tahu,” ujarnya.
Seorang tetangga, Mbah Misiyem, terakhir bertemu Dewi pada 2023 saat ia berpamitan hendak bekerja ke Kamboja.
“Dia bilang mau kerja ke Kamboja karena di sini tidak ada pekerjaan. Suaminya ditinggal,” ungkapnya.
BNN sebelumnya mengungkap operasi besar-besaran terkait jaringan narkoba internasional yang diduga dikendalikan Dewi Astutik. Ia disebut memegang peran sentral dalam memasok dua ton sabu ke Indonesia melalui jalur penyelundupan laut dan udara.
Penangkapan Dewi menjadi titik krusial dalam pemberantasan narkoba skala besar, sekaligus bukti kuat kolaborasi antara aparat Indonesia, Interpol, dan BAIS.
BNN memastikan proses hukum terhadap Dewi akan dilakukan sesuai ketentuan pidana narkotika dan pidana pencucian uang. (KS01)