nasional

Polda Metro Jaya Sita 439 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp4 Miliar

KS1
Minggu, 23 November 2025 | 21:00 WIB
Polda Metro Jaya Sita 439 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp4 Miliar. (KlikSoloNews/dok Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan pakaian bekas impor dengan menyita total 439 balpres ilegal senilai sekitar Rp4 miliar.

Pakaian bekas tersebut berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang dan diduga siap diedarkan di pasar Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan pengejaran lintas daerah.

Pengungkapan pertama: 11 November di Duren Sawit, Jakarta Timur, sebuah truk colt diesel dihentikan, ditemukan 23 balpres. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah ke lokasi di Padalarang, Bandung Barat.

Pengungkapan kedua: 16 November di Merak, Banten, terkait aktivitas bongkar muat mencurigakan. Tim menghentikan dua truk di KM 19 Tol Jakarta–Cikampek.

Dari dua operasi ini, penyidik mengamankan total 439 bal pakaian bekas, tiga truk colt diesel double, dua truk fuso, dan tiga pikap yang diduga digunakan untuk transportasi.

Penelusuran Jaringan Pelaku

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pakaian bekas ilegal ini jika lolos ke pasar akan merugikan industri tekstil lokal.

“Modusnya memasukkan pakaian bekas impor dari Korea Selatan untuk diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya,” kata Budi Hermanto.

Penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan barang. Jaringan pemasok dan pengedar kini sedang ditelusuri. Penindakan ini menjadi bagian dari program Asta Cita dan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Kepolisian akan terus mengejar para pelaku penyelundupan balpres yang masih mencoba memasukkan barang ilegal ke Indonesia,” tegas Kombes Budi.

Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.(KS01)

Tags

Terkini