nasional

Fatwa MUI: Rumah Tak Layak Tidak Wajib Bayar PBB-P2

KS1
Minggu, 23 November 2025 | 20:30 WIB
Fatwa MUI: Rumah Tak Layak Tidak Wajib Bayar PBB-P2. (KlikSoloNews/dok MUI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penting terkait pajak properti pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Fatwa ini menegaskan bahwa rumah yang dihuni namun tidak layak huni tidak wajib dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa fatwa ini dikeluarkan untuk menegakkan prinsip keadilan dalam perpajakan. Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap kenaikan PBB-P2 yang dianggap tidak adil bagi sebagian warga.

Menurut Asrorun, pajak seharusnya dibebankan hanya pada harta yang memiliki potensi produktif dan termasuk kebutuhan sekunder atau tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

Dengan kata lain, rumah yang dihuni sebagai kebutuhan pokok tidak termasuk kategori yang harus dibebankan pajak berulang.

“Pada hakekatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial,” jelasnya.

Fatwa ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan adanya fatwa MUI, diharapkan penerapan PBB-P2 lebih adil, terutama bagi keluarga yang tinggal di rumah tidak layak namun tetap membayar pajak.

MUI menekankan prinsip keadilan dan kemampuan finansial wajib menjadi dasar dalam penetapan pajak, agar beban tidak memberatkan masyarakat kurang mampu. (ks01)

Tags

Terkini