nasional

Komdigi Wajibkan Operator Bangun Sistem Anti-Scam, Registrasi SIM Card Berbasis Wajah Segera Berlaku

KS1
Rabu, 19 November 2025 | 12:00 WIB
Komdigi Wajibkan Operator Bangun Sistem Anti-Scam, Registrasi SIM Card Berbasis Wajah Segera Berlaku. (KlikSoloNews/dok AI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat menutup celah kejahatan siber yang semakin marak memanfaatkan jaringan telekomunikasi.

Lonjakan modus penipuan berbasis panggilan telepon, pesan singkat, hingga penyalahgunaan identitas pelanggan menjadi alasan utama lahirnya kebijakan baru yang lebih ketat.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa perkembangan teknik kejahatan digital kini jauh lebih canggih dibanding beberapa tahun lalu.

“Modus scam call atau penipuan lewat telepon dan pesan semakin beragam. Pelaku memanfaatkan spoofing, masking, hingga rekayasa identitas pelanggan,” ujarnya dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Menurut Edwin, pelaku kini memanfaatkan teknologi manipulasi nomor sehingga panggilan tampak berasal dari bank, lembaga pemerintah, atau pihak terpercaya lainnya.

Teknik yang banyak digunakan antara lain:

  • Spoofing: Meniru nomor telepon instansi resmi

  • Masking: Memunculkan nomor lokal palsu

  • Penyalahgunaan identitas: Menggunakan NIK dan KK orang lain untuk registrasi


Kondisi ini dinilai berbahaya karena sebagian besar korban tertipu setelah melihat nomor penelepon yang tampak valid.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa operator tidak bisa lagi hanya mengandalkan sistem lama. Pemerintah mewajibkan pengembangan infrastruktur anti-scam berbasis Artificial Intelligence (AI).

Sistem ini berfungsi untuk mendeteksi pola panggilan mencurigakan, menghentikan panggilan palsu sebelum tersambung ke pelanggan, dan mencegah penyalahgunaan nomor internasional dan SIP Trunk.

“Operator harus melindungi pelanggan mereka. Panggilan penipuan tidak boleh lagi lolos ke pengguna,” tegas Edwin.

Komdigi kini meninjau ulang aturan terkait proses masking nomor, jalur panggilan internasional. penggunaan SIP Trunk yang disalahgunakan untuk menampilkan nomor lokal palsu, dan peninjauan ini bertujuan memotong ruang manipulasi identitas yang digunakan pelaku penipuan.

Selain keamanan jaringan, pemerintah juga fokus menutup celah pada proses registrasi SIM card. Saat ini, banyak terjadi penyalahgunaan NIK dan KK karena data bocor dan digunakan untuk aktivasi nomor secara ilegal.

Solusi baru yang segera diberlakukan adalah registrasi SIM card berbasis face recognition, kebijakan ini disiapkan bersama Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.

Tujuannya agar nomor hanya aktif jika wajah pengguna cocok dengan data Dukcapil, mencegah penggunaan identitas orang lain, dan menekan kasus aktivasi nomor curian dalam skala besar.

“Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah akan mulai dijalankan,” ujar Edwin.

Lonjakan Aktivasi Nomor Baru Jadi Tantangan

Edwin memaparkan bahwa di Indonesia terjadi aktivasi 500 ribu hingga satu juta nomor baru setiap hari. Angka ini mencerminkan tingginya potensi penyalahgunaan identitas, terutama ketika sistem registrasi masih menyisakan celah.

Karena itu, Komdigi menilai kebijakan baru dan penguatan sistem keamanan adalah langkah yang tidak bisa ditunda.

Pemerintah menegaskan perlindungan konsumen adalah prioritas nasional. Untuk menciptakan ruang telekomunikasi yang aman, dibutuhkan sinergi antara Pemerintah, operator telekomunikasi, pengguna, dan penyedia layanan digital

“Industri telekomunikasi harus tumbuh sehat sekaligus bertanggung jawab melindungi pelanggannya,” tutup Edwin. (KS01)

Tags

Terkini