JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Pahlawan Nasional 2025.
Upacara penganugerahan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025), bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang diteken Prabowo pada 6 November 2025.
Gelar pahlawan diberikan kepada tokoh yang memiliki jasa luar biasa bagi persatuan, kemerdekaan, dan keutuhan bangsa, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa,” bunyi kutipan Keppres.
Soeharto dianugerahi gelar pahlawan atas jasa perjuangan bersenjata dan politik, terutama pada masa revolusi kemerdekaan. Gelar diserahkan kepada ahli warisnya, Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana.
Sementara itu, Gus Dur diakui sebagai pahlawan di bidang politik dan pendidikan Islam. Gus Dur dikenal memperjuangkan demokrasi, pluralisme, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Prabowo terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang inklusif, sekaligus menyatukan narasi sejarah lintas era. Soeharto melambangkan masa pembangunan dan stabilitas, sedangkan Gus Dur simbol demokrasi dan keterbukaan.
Daftar 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025
-
K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Politik & Pendidikan Islam
-
Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto – Perjuangan Bersenjata & Politik
-
Marsinah – Sosial & Kemanusiaan
-
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Hukum & Politik
-
Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Pendidikan Islam
-
Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Perjuangan Bersenjata
-
Sultan Muhammad Salahuddin – Diplomasi & Pendidikan
-
Syaikhona Muhammad Kholil – Pendidikan Islam
-
Tuan Rondahaim Saragih – Perjuangan Bersenjata
-
Zainal Abidin Syah – Politik & Diplomasi
Pengamat politik menilai keputusan ini memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin yang menyatukan narasi sejarah nasional tanpa terjebak pada perdebatan masa lalu, namun fokus pada penghormatan atas jasa nyata bagi negara.
Keppres ini juga menegaskan fungsi konstitusional Presiden sebagai kepala negara dalam pemberian tanda kehormatan, sekaligus menjadi simbol legitimasi moral pemerintahan Prabowo.(KS01)