JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Bareskrim Polri mengungkap enam modus operandi pertambangan ilegal yang sering terjadi di Indonesia. Modus-modus ini menjadi sorotan karena potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Wakil Direktur Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, menjelaskan, modul pertama berkaitan dengan penambangan ilegal di luar kawasan izin usaha pertambangan (IUP). Pihak tertentu memanfaatkan pengawasan yang minim untuk memperluas area tambang demi keuntungan lebih tinggi.
Selain itu, modus kedua mencakup penambangan di kawasan hutan, seperti hutan konservasi, cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi. Menurut Feby, motivasi pelaku biasanya ingin cepat mengambil keuntungan, menghindari pajak, atau bekerja sama dengan oknum tertentu.
Modus ketiga adalah dokumen terbang, di mana hasil tambang ilegal dikirim dengan dokumen milik perusahaan lain. Praktik ini memungkinkan pelaku menjual hasil tambang dengan harga normal, mengurangi pembayaran royalti dari 12% menjadi 9%.
Sedangkan modul keempat, penggunaan dokumen palsu, dan modul kelima, pengolahan bahan tambang tanpa izin, sering dilakukan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Beberapa pelaku juga menggunakan bahan kimia berbahaya yang merusak lingkungan.
Terakhir, modul keenam adalah penyelundupan hasil tambang ke luar negeri, termasuk emas dan timah. Feby menekankan bahwa penyelundupan ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dan memerlukan kolaborasi aparat penegak hukum dan stakeholder terkait.
“Potensi penyelundupan masih terbuka, terutama emas dan timah. Aparat harus bersinergi untuk mencegah dan menindak praktik ilegal ini,” tegas Feby dalam forum dialog Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional, Kamis (6/11/2025).
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait agar pengawasan terhadap pertambangan ilegal diperketat demi melindungi sumber daya mineral nasional, lingkungan, dan penerimaan negara.(KS01)