JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Kepolisian Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh PT MMS.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan lonjakan signifikan ekspor komoditas fatty matter oleh perusahaan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, lonjakan ekspor yang meningkat hampir 278% dibanding tahun sebelumnya memicu Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara melakukan analisis mendalam menggunakan metode mirroring analysis, yaitu teknik validasi data ekspor antarnegara.
“Peningkatan ini dianggap anomali karena seluruhnya berasal dari satu perusahaan. Pemeriksaan kandungan barang dilakukan di tiga laboratorium berbeda, yaitu milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu,” ujar Jenderal Sigit, Kamis (6/11/2025) di Cilincing, Jakarta Utara.
Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan produk tidak sesuai dengan fatty matter sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.
Seharusnya fatty matter bebas dari bea keluar dan pungutan ekspor, namun produk PT MMS mengandung campuran turunan minyak sawit yang seharusnya dikenai bea dan pajak ekspor.
“Produk ini sebagian besar campuran turunan kelapa sawit. Tindakan ini akan kita tindaklanjuti bersama Bea Cukai,” lanjut Kapolri.
Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dengan total berat mencapai 1.802 ton dan nilai sekitar Rp 28,7 miliar, menurut Dirjen Bea Cukai Djaka Bhudi Utama. Ia menambahkan, pemberitahuan yang tidak sesuai sering terjadi sehingga pihaknya melakukan penegakan hukum pada 20–25 Oktober 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok.
Satgassus Polri bersama Bea Cukai kini menelusuri modus penyelundupan yang digunakan dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ekspor dan optimalisasi penerimaan negara.(KS01)