nasional

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

KS1
Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020. (KlikSoloNews/dok)

SLEMAN, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo alias SP, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.

Penahanan dilakukan setelah SP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa penahanan SP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/M.4.11/Fd.1/10/2025 pada Selasa (28/10/2025). SP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” jelas Bambang.

Kasus ini bermula dari dana hibah Kemenkeu senilai Rp68,5 miliar yang diterima Kabupaten Sleman untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.

Penyaluran dana seharusnya sesuai peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, namun SP diduga menyalahgunakannya melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020.

Perbup tersebut mengatur alokasi hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata, di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada, sehingga bertentangan dengan ketentuan hibah resmi.

Hasil audit BPKP DIY menyebutkan, perbuatan SP mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030. Dalam penyidikan, Kejari menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik, termasuk handphone, sebagai barang bukti.

Sebelumnya, SP telah diperiksa sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Total sekitar 300 orang saksi telah diperiksa, termasuk ahli dan pihak terkait.

SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme, dan semua barang bukti dijaga untuk mendukung proses peradilan.(KS01)

Tags

Terkini