SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Residivis narkoba Aris Maryono alias Kodok diciduk di Solo. Utang Rp 6 juta dibayar dengan paket sabu 5,7 gram yang hendak diedarkan. Simak kronologi lengkapnya.
Aris Maryono (43) alias Kodok ditangkap Satresnarkoba Polresta Surakarta saat berupaya mengedarkan paket sabu hasil menagih utang rekannya.
Penangkapan terjadi pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Joho, Manahan, Banjarsari, Solo.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit menjelaskan Aris mendapatkan sabu dari rekannya, berinisial EK, yang berutang uang senilai Rp 6 juta kepadanya. Karena butuh uang, Aris menagih utang tersebut.
Alih-alih dibayar tunai, EK memberikan paket sabu seberat 5,70 gram, yang dibagi menjadi enam paket. Sebagian paket tersebut dikonsumsi Aris, sebagian lagi hendak dijual ke orang lain.
“Modus operandi, tersangka mendapatkan sabu dengan cara menagih utang yang dibayar menggunakan sabu, dan akan dijual ke orang lain. Namun sebelum sempat dijual, tersangka ditangkap,” jelas Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (13/10/2025).
Kasatnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menambahkan penangkapan bermula dari laporan adanya peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Aris pada tanggal 6 Oktober.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan pipet kaca berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan ponsel milik tersangka. Aris dan rekannya EK diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Utang sebesar Rp 6 juta dibayar Rp 1 juta tunai, sisanya dalam bentuk paket sabu seberat 5,7 gram, dengan perkiraan nilai Rp 5,7 juta,” ungkap Arfian.
Aris kini ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak 7 Oktober dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dan Subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Dalam pernyataannya kepada media, Aris mengaku awalnya menolak utang dibayar dengan sabu. Namun karena terdesak biaya perceraian, ia terpaksa menerima paket narkoba tersebut.
“Pertama saya nggak mau dibayar sabu, tapi karena kepepet banget buat bayar pengacara perceraian saya,” jelas Aris.(KS01)