SALATIGA, KLIKSOLONEWS.COM – Polres Salatiga terus memperdalam kasus dugaan penyelewengan yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Pada Jumat (3/10/2025), Kapolres Salatiga AKBP Veronica, turun langsung memimpin penggeledahan di rumah pimpinan Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Dononagoro, yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Penggeledahan dilakukan dengan pengamanan ketat, melibatkan jajaran Satreskrim, Tim Inafis, Unit Reskrim, serta dukungan Satpol PP Kota Salatiga.
Turut hadir pula kuasa hukum korban, Aris, Camat Sidorejo, Lurah Sidorejo Lor, ketua RT/RW setempat, serta sejumlah nasabah korban BLN yang ingin menyaksikan langsung jalannya proses hukum.
Sebelum memasuki rumah, Kapolres membacakan keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Salatiga yang memberikan izin penggeledahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterbukaan sekaligus menjaga kepercayaan para korban.
“Percayakan kepada Polres Salatiga bahwa kasus ini akan kami tangani secara profesional dan proporsional. Kami berupaya maksimal membantu saudara-saudara sebagai nasabah Koperasi BLN,” tegas Kapolres AKBP Veronica.
Ia menekankan penggeledahan tersebut difokuskan pada pencarian bukti dan petunjuk tambahan guna memperkuat penyelidikan.
Kapolres juga mengingatkan para nasabah agar tetap tenang serta tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan masalah hukum baru.
Temukan Dokumen dan Bukti Penting
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta beberapa barang bukti lainnya yang diyakini berkaitan dengan kasus BLN. Seluruh temuan kemudian dibawa ke Mapolres Salatiga untuk dianalisis lebih lanjut.
Langkah cepat yang diambil Polres Salatiga mendapat apresiasi dari kuasa hukum dan para nasabah. Mereka berharap proses hukum berjalan tuntas dan transparan, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan para korban.
Kuasa hukum korban, Aris, menyampaikan rasa terima kasih atas keseriusan Polres Salatiga. “Kami melihat upaya yang dilakukan sangat profesional. Semoga kasus ini bisa segera dituntaskan agar hak para korban bisa dipulihkan,” ujarnya.
Sebelumnya, nasabah BLN melapor ke Polresta Surakarta bahwa sang pimpinan, Nicholas Nyoto Dononagoro dan manajemen koperasi bertanggung jawab atas hilangnya tabungan ribuan anggota dengan total kerugian mencapai Rp1,6 triliun.
Sedikitnya ada sejumlah 14.000 nasabah yang menjadi korban, dengan rincian kelompok nasabah BLN Solo Gading 12.000 orang dan kelompok BLN TWT sejumlah 2.000 orang. (KS01)