nasional

Mantan Pejabat PUPR Solo dan Direktur Perusahaan Terseret Kasus Korupsi Proyek Drainase Manahan

KS1
Selasa, 30 September 2025 | 06:00 WIB
Mantan Pejabat PUPR Solo dan Direktur Perusahaan Terseret Kasus Korupsi Proyek Drainase Manahan. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek normalisasi drainase di sekitar Stadion Manahan.

Kedua tersangka adalah mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Solo berinisial AN, yang saat proyek berlangsung dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku penyedia jasa proyek.

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menilai pengerjaan drainase di kawasan Manahan bermasalah. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyimpangan sejak tahap awal, baik dari sisi spesifikasi, volume pekerjaan, maupun kualitas pengerjaan yang tidak sesuai kontrak,” ungkap Supriyanto, Senin 29 September 2025.

Proyek yang dibiayai APBD Solo tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.

Modus Korupsi yang Terungkap

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga bentuk penyimpangan utama yakni spesifikasi pekerjaan jauh di bawah standar kontrak, volume pekerjaan tidak terpenuhi, dan hasil pengerjaan berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan.

-
Kepala Kejari Solo, Supriyanto. (KlikSoloNews/dok)

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). AN ditahan di Rutan Kelas I Solo, sedangkan HMD mendapat penahanan kota karena faktor kesehatan dan usia lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Meski sudah ada tersangka, Kejari Solo masih menelusuri dugaan aliran dana korupsi. Menurut penyidik, keuntungan terbesar diduga dinikmati kontraktor. Namun hingga kini, belum ada aset yang berhasil disita untuk pemulihan kerugian negara.

“Kami masih melakukan asset tracing untuk memastikan aliran dana hasil korupsi. Proses ini terus kami dalami,” tegas Supriyanto.(KS01)

Tags

Terkini