BEKASI, KLIKSOLONEWS.COM – Seorang pria bernama Christian Kapau alias Kece ditetapkan tersangka setelah menganiaya seorang kurir inisial ID menggunakan senjata tajam jenis parang saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) senilai Rp30 ribu.
Kasus ini terjadi di Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan sempat menjadi perhatian publik karena aksi kekerasan terhadap pekerja jasa pengiriman yang relatif kecil nilainya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyampaikan bahwa Kece menyerahkan diri pada Minggu 28 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke Tangerang Kota,” ujar AKBP Braiel.
Kece kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“(Dijerat) Pasal 351 KUHP,” tegas AKBP Braiel.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghargai jasa kurir dan pentingnya menyelesaikan pembayaran atau sengketa dengan cara damai, tanpa kekerasan.(ks01)