nasional

WNI 22 Tahun Ditangkap di Jepang, Terlibat Pembobolan Toko Vintage Senilai Rp930 Juta

KS1
Minggu, 28 September 2025 | 14:02 WIB
WNI 22 Tahun Ditangkap di Jepang, Terlibat Pembobolan Toko Vintage Senilai Rp930 Juta. (KlikSoloNews/dok)

TOKYO, KLIKSOLONEWS.COM – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) harus mengakhiri mimpinya di Negeri Sakura.

Pemuda tersebut kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Kepolisian Tokyo atas dugaan pembobolan sebuah toko vintage yang menjual barang-barang mewah bekas.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 25 September 2025 sekitar pukul 02.00 waktu setempat. Saat sebagian besar warga Tokyo terlelap, Davin diduga melancarkan aksi pencurian dengan kerugian ditaksir mencapai 9 juta yen atau setara Rp930 juta.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), seorang pria terlihat masuk ke dalam toko dengan sigap. Ia langsung mengambil sejumlah tas dari rak pajangan, lalu menggeledah seluruh isi toko untuk mencari barang-barang mewah lainnya.

“Seorang pria terekam masuk ke dalam toko, dengan cepat mengambil tas-tas dari rak pajangan, lalu menggeledah seluruh isi toko untuk mencari barang berharga lainnya,” ungkap seorang sumber yang ikut menganalisis rekaman CCTV.

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil menggondol 18 item barang mewah yang diperkirakan memiliki nilai jual kembali sangat tinggi di pasar gelap.

Pengakuan Mengejutkan

Saat diinterogasi, Davin tidak membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia bahkan mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ada pengakuan mengejutkan yang membuat penyelidikan semakin berkembang.

Pemuda asal Indonesia itu mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut ada pihak lain yang turut terlibat dalam pembobolan toko vintage tersebut.

Hingga kini, pihak Kepolisian Tokyo masih mendalami pernyataan Davin untuk memburu kemungkinan jaringan pelaku lain yang diduga beroperasi di wilayah metropolitan Jepang.

Jika terbukti bersalah, Muhammad Davin terancam hukuman berat sesuai hukum pidana Jepang terkait pencurian terorganisir. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi WNI yang berada di luar negeri agar tidak terjerumus dalam tindak kriminal yang bisa merusak masa depan.(KS01)

Tags

Terkini