SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang menargetkan Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis 25 September 2025, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa kepolisian menindak tegas aksi-aksi anarkis yang mengancam keselamatan publik.
Kasus pertama melibatkan AGF (21), mahasiswa asal Kuningan, Jawa Barat, yang membantu merakit dan menyuruh rekannya melempar bom molotov ke Mapolda Jateng saat unjuk rasa, 29 Agustus lalu. AGF kini ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara di Temanggung, polisi mengamankan AHM (18), MASD (18), dan AIP (17) karena merakit dan membawa bom molotov saat unjuk rasa di DPRD Kabupaten Temanggung, 1 September.
Bom molotov tersebut dibuat dengan panduan dari YouTube. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup.
Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, mengingatkan bahwa bom molotov sangat berbahaya, tidak hanya bagi petugas tetapi juga pembuat dan pelaku sendiri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan Polri tetap mengedepankan langkah humanis, namun tidak akan mentoleransi tindakan anarkis.
“Penegakan hukum ini untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari aksi-aksi berbahaya,” ujarnya.(KS01)