GARUT, KLIKSOLONEWS.COM – Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah yang meresahkan masyarakat. Tiga pelaku ditangkap beserta ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, pada Selasa 23 September 2025.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung), RP (Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang), dan DS (Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran).
Kapolres Garut menjelaskan, tersangka A berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia peralatan dan bahan pembuatan uang palsu.
A diketahui merupakan residivis kasus pemalsuan uang. Sementara RP dan DS bertugas membantu proses produksi, mulai dari memasang benang pengaman, penge-press-an, hingga memotong lembaran uang palsu agar menyerupai uang asli.
"Dari tangan para tersangka, kami mengamankan 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah siap edar, 80 lembar belum diberi nomor seri, 428 lembar belum diberi nomor seri dan belum di-press, serta 986 lembar pecahan Rp100 ribu dalam bentuk lembaran besar," jelas AKBP Yugi Bayu Hendarto.
Selain uang palsu, polisi juga menyita printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, dan berbagai bahan baku lainnya yang digunakan dalam proses produksi. Fakta ini menunjukkan bahwa sindikat tersebut bekerja secara terorganisir dan masif, siap merugikan masyarakat luas.
Polres Garut terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus pemalsuan uang ini.(ks01)