nasional

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk: Satlantas Surakarta Batasi Penggunaan Sirene dan Strobo, Tindaklanjuti Arahan Korlantas Polri

KS1
Rabu, 24 September 2025 | 15:05 WIB
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk: Kakorlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirene dan Strobo. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Maraknya video penggunaan strobo dan sirene yang viral di media sosial memicu perhatian publik, terutama karena dianggap mengganggu kenyamanan di jalan raya.

Merespons hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan. Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran kepolisian di daerah, termasuk Satlantas Polresta Surakarta.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, menyampaikan pihaknya telah melakukan evaluasi internal serta menyesuaikan kebijakan lapangan dengan arahan pimpinan pusat. Menurutnya, sirene dan strobo memang memiliki dasar hukum, tetapi penggunaannya tidak boleh sembarangan.

“Memang itu lagi viral di media sosial terkait penggunaan strobo maupun sirene dalam pengawalan. Pastinya Surakarta akan menindaklanjuti arahan dari pimpinan pusat. Salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah meminimalisir ataupun menghentikan sirene pada jam-jam tertentu. Misalnya saat jam sibuk lalu lintas padat, atau ketika waktu salat dan azan berkumandang, karena kami juga menghormati kepentingan masyarakat,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.

Agung menegaskan, sirene tetap digunakan pada kondisi darurat, seperti saat unit laka lantas menuju lokasi kecelakaan atau patroli membutuhkan prioritas. Namun, di luar keadaan itu, pihaknya menginstruksikan personel untuk lebih bijak dalam penggunaannya.

“Kalau situasinya darurat, tentu harus digunakan. Tetapi di luar itu, kami sudah tekankan kepada personel untuk tidak membunyikan sirene sembarangan. Tujuannya jelas, agar tidak menimbulkan kebisingan dan keluhan masyarakat. Ini bagian dari upaya kami menciptakan kenyamanan bersama di jalan raya,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan sirene berlebihan sering menimbulkan keluhan warga, bahkan ada yang merasa terganggu karena bunyinya terlalu keras. Atas dasar itu, langkah pembatasan dilakukan demi kenyamanan publik.

Selain pembenahan internal, Satlantas Surakarta juga akan menindak tegas masyarakat sipil yang menggunakan strobo dan sirene ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dengan ketentuan yang jelas.

“Kalau masih ada mobil sipil yang menggunakan rotator, itu sudah melanggar undang-undang. Kami akan menegur, menindak, sekaligus memberikan penjelasan hukum kepada mereka,” tegas Agung.

Ia menambahkan, hanya instansi resmi yang berhak menggunakan sirene dan lampu rotator sesuai perundangan, seperti ambulans dan pemadam kebakaran dengan lampu merah, kendaraan kepolisian dengan lampu biru, serta kendaraan pengawasan atau pengawalan tertentu dengan lampu kuning.

Satlantas Surakarta juga akan terus melakukan sosialisasi, tidak hanya kepada pengendara umum, tetapi juga komunitas otomotif, perusahaan transportasi, hingga penyedia jasa pengawalan.

“Edukasi lebih penting daripada sekadar menindak. Dengan begitu, masyarakat tahu batasan dan aturan hukum yang berlaku. Kami ingin masyarakat paham bahwa penggunaan strobo dan sirene itu ada aturannya, bukan sekadar aksesori untuk gaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan penggunaan sirene dalam pengawalan resmi dihentikan sementara untuk merespons keresahan masyarakat.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” pun ramai digaungkan warganet, mendesak sirene hanya diprioritaskan bagi kendaraan darurat.(ks01)

Tags

Terkini