nasional

Satnarkoba Polresta Surakarta Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 7 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis

KS1
Kamis, 18 September 2025 | 14:00 WIB
Satnarkoba Polresta Surakarta Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 7 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Sat Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, mengamankan sabu seberat ±7 gram dan tembakau sintetis ±0,39 gram.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial MDAM alias Babul (23), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu 14 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kartasura.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 9 paket sabu, 1 bundel plastik klip di dompet merah, 1 linting tembakau sintetis, serta seperangkat alat hisap sabu (bong).

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, lakban merah, dan 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pelaku mengaku memperoleh sabu melalui akun Instagram bernama left bussines, dengan cara mentransfer Rp8.700.000 ke rekening BCA atas nama Gilang. Barang kemudian diambil di Gentan, Baki, Sukoharjo, dan dipaketkan menjadi 9 paket sabu.

“Pelaku berstatus pengguna sekaligus pengedar. Saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Arfian, Kamis 18 September 2025.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan keselamatan masyarakat.(KS01)

Tags

Terkini