JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan bahwa pengajuan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid sudah resmi diajukan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Riza Chalid diketahui merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi di PT Pertamina (Persero).
Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pengajuan red notice dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejagung RI. Menurutnya, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi pada pekan lalu.
“Setelah semua persyaratan lengkap, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek tersebut,” jelas Brigjen Pol. Untung, Selasa 16 September dilansir Tribratanews.
Hingga kini, Interpol Jakarta masih menunggu proses asesmen dari CCF dan NDTF Interpol HQ. Setelah proses penilaian selesai, barulah red notice dapat resmi diterbitkan.
“Untuk upaya pencarian subjek, kami juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan guna mempercepat proses hukum,” tambahnya.
Red Notice dikeluarkan kepada buronan yang dicari untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman terkait kejahatan yang dilakukan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung Kejagung RI untuk menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia agar dapat diproses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara.(KS01)