SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan proses hukum terkait meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior, dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik Satlantas Polrestabes Semarang tengah intensif mendalami perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar Artanto, Selasa 16 September 2025.
Keterlibatan LPSK disebut sebagai bentuk komitmen Polda Jateng untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, objektif, sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi keluarga korban dan saksi.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode scientific crime investigation dengan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis laser 3D. Teknologi ini memetakan peristiwa kecelakaan secara presisi sehingga menghasilkan gambaran ilmiah yang akurat.
“Setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan metode ilmiah agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan bebas dari asumsi,” jelasnya.
Rekonstruksi dan Bukti CCTV
Selain gelar perkara, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian. Rekonstruksi akan dihadiri pihak eksternal, termasuk LPSK, serta menghadirkan seluruh saksi relevan.
Penyidik juga telah mengantongi sejumlah bukti penting, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi. Rekaman tersebut nantinya akan ditampilkan dalam gelar perkara untuk memperkuat transparansi kepada publik.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Artanto mengajak semua pihak untuk memberikan ruang bagi penyidik agar dapat bekerja secara profesional.
“Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dengan keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, hasil penyidikan akan lebih objektif, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (KS01)