nasional

Soal Ijazah Capres, Dede Yusuf Kritik KPU: Pejabat Publik Wajib Terbuka!

KS1
Selasa, 16 September 2025 | 12:30 WIB
Soal Ijazah Capres, Dede Yusuf Kritik KPU: Pejabat Publik Wajib Terbuka! (KlikSolonews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan tidak bisa membuka data pribadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tanpa persetujuan, termasuk dokumen ijazah.

Dede Yusuf menilai, sebagai calon pejabat publik, data pribadi yang berkaitan dengan rekam jejak dan kompetensi mestinya transparan dan dapat diakses publik. Ia bahkan membandingkan dengan pelamar kerja biasa yang wajib menyertakan CV ketika melamar pekerjaan.

“Setiap calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu data yang harus bisa dilihat semua orang. Orang melamar kerja saja pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 15 September 2025.

Lebih lanjut, Dede menyebut hanya data medis yang memang tidak boleh dipublikasikan karena dilindungi undang-undang. Sementara itu, dokumen seperti riwayat hidup, rekening, maupun ijazah, menurutnya, tidak seharusnya ditutup dari publik.

“Data yang tidak boleh dibuka itu data kesehatan, karena ada undang-undangnya. Catatan medis tidak boleh dibuka. Kalau yang lainnya, seperti rekening, ijazah, riwayat hidup, saya pikir tidak masalah,” tegasnya.

Meski begitu, Dede menambahkan bahwa pihaknya masih akan meminta klarifikasi resmi kepada KPU terkait keputusan tersebut.(KS01)

Tags

Terkini