SEOUL, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Korea Selatan resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lain di ruang kelas sekolah.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Maret 2026, menyusul kekhawatiran meningkatnya dampak negatif media sosial terhadap pelajar.
Dengan aturan baru ini, Korea Selatan mengikuti jejak sejumlah negara lain. Australia telah memperluas larangan akses media sosial bagi remaja, sementara riset di Belanda menunjukkan pelarangan ponsel di sekolah mampu meningkatkan fokus belajar siswa.
Sebagai negara dengan tingkat konektivitas digital hampir sempurna, Korea Selatan menghadapi tantangan besar.
Data Pew Research Center 2022–2023 mencatat 99% warga terkoneksi internet dan 98% memiliki smartphone, tertinggi di antara 27 negara yang disurvei. RUU ini lolos dengan dukungan bipartisan di parlemen pada Rabu 27 Agustus 2025.
“Kecanduan media sosial di kalangan anak muda sudah berada pada level serius. Mata anak-anak kita merah setiap pagi karena masih aktif di Instagram hingga dini hari,” ujar Cho Jung-hun, anggota Partai Oposisi People Power Party sekaligus sponsor RUU tersebut.
Fakta di Lapangan
Survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan 2024 mengungkap 37% siswa SMP dan SMA merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari, dan 22% merasa cemas jika tidak bisa mengakses akun mereka.
Sebelumnya, sejumlah sekolah sudah lebih dulu menerapkan pembatasan ponsel secara mandiri. Namun dengan UU baru ini, aturan tersebut diformalisasi secara nasional.
Meski dilarang untuk penggunaan pribadi, perangkat digital tetap boleh digunakan untuk kebutuhan pembelajaran serta bagi siswa penyandang disabilitas.
Kebijakan ini tak lepas dari sorotan. Beberapa kelompok advokasi anak menilai pelarangan ponsel berpotensi membatasi hak anak dalam berekspresi dan berkomunikasi.(KS01)