nasional

Jokowi Dorong DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi

KS1
Minggu, 14 September 2025 | 13:00 WIB
Jokowi Dorong DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi polemik belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.

Mantan Wali Kota Surakarta itu menegaskan, aturan tersebut sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” ujar Jokowi di Solo, Jumat 12 September 2025.

Jokowi mengingatkan pemerintah sudah berulang kali mendorong agar RUU ini segera dibahas.

“Pada Juni 2023 kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU perampasan aset dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti saat itu,” jelasnya.

Menurut Jokowi, kendala terbesar ada di tingkat fraksi partai politik yang belum mencapai kesepakatan.

“Ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesepakatan itu biasanya limpahan atas ketua umum partai,” tambahnya.

Jokowi menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjawab harapan masyarakat luas.
“Saya kira sangat bagus kalau RUU perampasan aset bisa segera dibahas. Itu juga menjawab keinginan publik agar segera diselesaikan,” tegasnya.

Menurut Jokowi, bila UU ini resmi berlaku, maka negara bisa merampas aset hasil tindak pidana korupsi.

“Pemberantasan korupsi itu kalau nanti selesai, akan yang korupsi itu hartanya bisa dirampas,” pungkasnya.(KS01)

Tags

Terkini