JEPARA, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kepulauan.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Karimunjawa berinisial TF (55), ditangkap bersama seorang nelayan berinisial MM (65) lantaran terlibat jaringan peredaran sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 22 Agustus 2025. Dari tangan TF, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 3,13 gram, enam pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP Selamet, menjelaskan sabu-sabu tersebut diperoleh TF dari seorang rekannya di Jakarta yang mengirim lewat jalur laut. Barang haram itu kemudian diedarkan di wilayah Karimunjawa, baik kepada warga setempat maupun wisatawan.
“TF mendapatkan sabu dari temannya di Jakarta melalui kapal, lalu dipasarkan di Karimunjawa,” ungkap Selamet, Kamis 11 September 2025, dilansir jatengNOW, jejaring KlikSoloNews.
Dalam pemeriksaan, TF mengaku sudah menjadi pengguna sabu selama dua bulan terakhir. Awalnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun akhirnya ia tergoda untuk ikut menjual karena ada permintaan dari lingkungannya.
“Awalnya hanya coba-coba untuk saya sendiri. Tapi karena ada teman minta, akhirnya saya kasih,” ujar TF di hadapan petugas.
Selain TF, polisi juga menahan MM, seorang nelayan yang diduga ikut membantu dalam peredaran sabu di wilayah kepulauan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan masyarakat, terlebih di daerah wisata seperti Karimunjawa yang sedang gencar dipromosikan sebagai destinasi unggulan Jawa Tengah.