nasional

Kejari Solo Periksa Sejumlah Sekolah Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim

KS1
Rabu, 10 September 2025 | 16:03 WIB
Kejari Solo Periksa Sejumlah Sekolah Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook. (KlikSoloNews/dok Kejagung)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 kini mulai merambah ke Kota Solo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo turut dilibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekolah penerima bantuan laptop tersebut.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa pihaknya diminta bantuan untuk memeriksa sejumlah sekolah. Fokus pemeriksaan hanya pada klarifikasi penerima manfaat.

“Kami diminta Kejagung membantu pemeriksaan. Sekolah-sekolah penerima bantuan laptop sudah kami mintai keterangan. Format pertanyaan juga sudah disiapkan dari pusat,” jelasnya, Rabu 10 September 2025.

Meski begitu, Widhiarso mengaku tidak bisa merinci berapa sekolah yang telah diperiksa. “Jumlah pastinya kami belum monitor. Proses pemeriksaan juga sudah selesai beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Dwi Ariyatno, membenarkan adanya pemanggilan pihak sekolah Kejari Solo.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari pengumpulan bahan bukti untuk kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejagung.

“Memang ada beberapa sekolah yang diperiksa. Itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus,” ujarnya.

Menurut Dwi, bantuan laptop Chromebook diterima Kota Solo pada periode 2020–2022, jauh sebelum dirinya menjabat Kepala Disdik.

“Saya baru dilantik 13 Agustus 2025. Jadi yang diperiksa lebih banyak pejabat lama, termasuk mantan Kadisdik Etty Retnowati dan Dian Renata dari Bappeda,” terangnya.

Ia juga menambahkan pemanggilan dilakukan sekitar dua pekan lalu, melibatkan sejumlah pejabat lama di jajaran Dinas Pendidikan serta pihak sekolah penerima manfaat.

“Intinya klarifikasi penerima. Jumlah sekolah yang dipanggil belum saya ketahui pasti, tapi prosesnya sudah berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut. (KS01)

Tags

Terkini