nasional

Kronologi Kasus Mutilasi Sadis Surabaya: Alvi Maulana Bunuh Kekasih, Potong jadi 75 Bagian

KS1
Senin, 8 September 2025 | 21:32 WIB
Kronologi Kasus Mutilasi Sadis Surabaya: Alvi Maulana Bunuh Kekasih, Potong jadi 75 Bagian. (KlikSoloNews/dok)

MOJOKERTO, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus mutilasi sadis kembali menggemparkan publik. Seorang pria bernama Alvi Maulana (24), asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, tega membunuh kekasihnya Tiara Angelina (25), warga Lamongan, Jawa Timur.

Hubungan asmara yang sudah terjalin lima tahun itu berakhir tragis. Keduanya diketahui tinggal bersama di sebuah kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Menurut keterangan polisi, kronologi kasus mutilasi sadis Surabaya, Alvi membunuh Tiara di kamar mandi kos pada Minggu 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi keji tersebut dipicu emosi, lantaran pelaku merasa tersinggung dengan sikap korban yang disebut tempramen.

Puncaknya terjadi saat korban mengunci pelaku dari dalam kamar kos pada Sabtu 30 Agustus 2025, malam. Emosi yang memuncak membuat Alvi nekat menghabisi nyawa Tiara.

Setelah dibunuh, korban kemudian dimutilasi menjadi 75 bagian tubuh. Sebagian potongan jasad dibuang di kawasan semak-semak Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disimpan di kamar kos, termasuk di dalam laci lemari dan dikubur di depan kos.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Suliswanto menemukan potongan tubuh di Pacet Selatan, Mojokerto, pada Sabtu 6 September 2025, pukul 10.40 WIB. Dari hasil penyisiran, polisi menemukan 65 potongan tubuh di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama berhasil menangkap Alvi di kosnya, Minggu 7 September 2025, pukul 01.00 WIB.

Dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin 8 September 2025, Alvi mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Untuk keluarga (korban), saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya naik darah karena emosi. Saya sangat menyesal,” ujar Alvi.

Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kasus mutilasi sadis ini menambah daftar panjang tindak kriminal keji di Indonesia yang mendapat perhatian luas masyarakat. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik aksi brutal tersebut. (KS01)

Tags

Terkini