SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Pelarian AT alias Anggun Tyas, sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri yang membawa kabur uang Rp10 miliar, akhirnya berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat tengah tertidur di rumah barunya di Desa Panggang, Gunungkidul, Senin 8 September 2025, dini hari.
Menurut informasi yang dihimpun, rumah yang baru ditempati AT itu dibeli seharga Rp140 juta. Namun, pembayaran baru dilakukan separuhnya, sekitar Rp70 juta, yang kuat dugaan bersumber dari uang hasil kejahatan.
Selain rumah, tersangka juga diketahui membeli mobil Daihatsu Ayla putih, dua sepeda motor, perabotan rumah tangga, dan telepon genggam.
Polisi meyakini sebagian barang yang dibeli tersangka berasal dari dana Bank Jateng yang digelapkan. Meski demikian, sebagian besar uang sudah berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian. Jumlah sisa uang yang belum ditemukan kini masih dalam proses perhitungan.
Tak hanya itu, keberadaan AT di Gunungkidul diduga tidak murni inisiatif pribadi. Ada pihak lain yang disebut-sebut membantu memberi arahan hingga memudahkan pembelian rumah barunya. Beberapa orang yang diduga terkait dengan hal itu sempat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Putus Komunikasi dengan Keluarga
Selama masa pelarian, AT sama sekali tidak berhubungan dengan keluarganya di Wonogiri. Istri dan anaknya bahkan mengaku tidak pernah menerima kiriman uang dari hasil kejahatan tersebut.
Sebelumnya, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, membenarkan penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.
“Alhamdulillah, tim kami berhasil mengamankan pelaku utama di daerah Panggang, Gunungkidul Selatan. Penangkapan dilakukan saat pelaku dalam kondisi tidur,” terangnya.
Ia menambahkan, hingga Senin pagi tim penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan penggeledahan sekaligus melengkapi barang bukti.
“Untuk sementara, baru satu orang yang kami amankan. Namun pengembangan kasus terus berjalan,” kata Catur.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua barang bukti penting berupa dua unit mobil, yaitu Toyota Avanza Hitam H-1959-UF dan Daihatsu Sigra Merah AD-1236-MX. Kedua kendaraan kini disita dan diamankan di halaman Mapolresta Surakarta.
Kasus ini mencuat sejak 1 September 2025, ketika AT melarikan uang Rp10 miliar yang baru saja ditarik dari Bank Indonesia Solo dan Bank Jateng Cabang Solo. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke Bank Jateng Cabang Wonogiri.
Beberapa jam setelah melarikan diri, mobil dinas Toyota Avanza hitam yang digunakannya ditemukan dalam keadaan kosong di kawasan Colomadu, Karanganyar.
AT kemudian berhasil meloloskan diri hingga akhirnya terendus keberadaannya di Gunungkidul dan ditangkap setelah buron sepekan. (KS01)