nasional

Wapres Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun Soal Ijazah SMA, Sidang Perdana Dimulai Hari Ini

KS1
Senin, 8 September 2025 | 09:00 WIB
Wapres Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun Soal Ijazah SMA, Sidang Perdana Dimulai Hari Ini. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM– Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 8 September 2025.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan pihak tergugat meliputi Wapres Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Warga penggugat menunjuk pengacara Subhan sebagai kuasa hukum.

"Sidang pertama: Senin, 8 September 2025," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu 3 September 2025.

Kuasa hukum penggugat, Subhan, menyebut gugatan berangkat dari persoalan ijazah Gibran. Menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” ujar Subhan dalam keterangannya.

Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Dua sekolah tersebut dikategorikan KPU setara dengan jenjang SMA.

Namun, penggugat berpendapat bahwa ijazah tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun,” demikian isi gugatan.

Penggugat juga meminta putusan pengadilan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski masih ada upaya hukum banding atau kasasi.

Selain itu, terdapat permintaan tambahan berupa denda keterlambatan sebesar Rp100 juta per hari apabila tergugat tidak segera melaksanakan putusan pengadilan. (KS01)

Tags

Terkini