nasional

Kejagung Keliru Sebut Jabatan Nadiem, Mahfud MD: Bisa Jadi Celah Eksepsi di Pengadilan

KS1
Jumat, 5 September 2025 | 08:00 WIB
Kejagung Keliru Sebut Jabatan Nadiem, Mahfud MD: Bisa Jadi Celah Eksepsi di Pengadilan. (KlikSoloNews/dok Kejagung)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Saat mengumumkan penetapan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut jabatan Nadiem pada Februari 2020 adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Padahal, secara historis, pada periode tersebut Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Kementerian Riset dan Teknologi baru dilebur dan nomenklatur Mendikbudristek lahir pada April 2021 melalui reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan era Jokowi, Mahfud MD menilai Kejagung perlu berhati-hati dalam menyusun dakwaan, sebab kekeliruan nomenklatur jabatan bisa berdampak serius.

“Kalau dalam surat dakwaan tertulis jabatan yang keliru, misalnya Mendikbudristek pada Februari 2020, padahal seharusnya Mendikbud, itu bisa dipersoalkan. Subjek hukum atau subjectum litis dapat menjadi bahan eksepsi (nota keberatan) oleh tim kuasa hukum terdakwa,” tulis Mahfud MD dalam cuitannya di X @mohmahfudmd, Kamis 4 September 2025.

Menurut pakar hukum pidana ini, meskipun kesalahan tersebut tampak administratif, dalam praktik peradilan hal itu bisa dimanfaatkan sebagai error in persona atau bahkan dianggap cacat formil dalam dakwaan.

Jika majelis hakim menganggap keberatan beralasan, bukan tidak mungkin dakwaan bisa dinyatakan tidak sah.

Pentingnya Ketelitian

Mahfud MD menegaskan kesalahan nomenklatur jabatan memang bukan kali pertama terjadi dalam penyusunan dokumen hukum di Indonesia. Namun, dalam kasus besar dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun seperti dugaan korupsi laptop ini, setiap detail formil harus dijaga ketat.

“Jangan sampai kasus sebesar ini justru terganjal masalah sepele seperti salah penyebutan jabatan. Jaksa penuntut umum harus teliti merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) terkait nomenklatur jabatan pada waktu yang relevan,” tambahnya.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka pada Kamis 4 September 2025, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pastinya masih dalam penghitungan BPKP.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Nadiem sudah mengenakan rompi pink saat Kejagung merilis kasus ini.(ks01)

Tags

Terkini